Pada Oktober 2021, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Meterai Elektronik atau e-Materai yang merupakan implementasi dari ketentuan perpajakan dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemanfaatan e-Meterai ini pada dasarnya berawal dari tingginya intensitas transaksi masyarakat dalam ekonomi digital yang mencapai US$ 70 miliar pada tahun 2021.
(Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)