Selain di Indonesia, terdapat negara lain yang memiliki perkumpulan serupa. Dalam hal ini adalah Amerika Serikat. Perkumpulan serupa tersebut bernama CfPa (Crowdfunding Professional Association). CfPA sendiri merupakan organisasi non-profit yang didirikan setelah adanya penandatangan Undang-Undang Bisnis Rintisan (the Jumpstart Our Business Startup Act) pada 5 April 2012.
(Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)