Info Terbaru

Home / Info Terbaru

Perbandingan Politik Hukum Crowdfunding Berbasis Ekuitas antara Indonesia dengan India

India merupakan sebuah negara yang memiliki sistem hukum yang sama dengan Indonesia, yaitu civil law. Dalam rezim politik hukum negara ini, diketahui bahwa tidak dikenal mekanisme pembiayaan securities crowdfunding (“SCF”), melainkan hanya equity crowdfunding (“ECF”). Hal ini disebabkan bahwa regulasi di negara ini hanya memperbolehkan mekanisme pembiayaan yang berbasis ekuitas. Lebih lanjut, pun seperti itu negara ini juga tidak memiliki regulasi ECF secara khusus seperti di Indonesia. Hingga saat ini, diketahui hanya terdapat suatu dokumen Consultation Paper on Crowdfunding in India yang Securities and Exchange Board of India (“SEBI”), yang mana menyebutkan bahwa equity crowdfunding di India sebagai wadah untuk memberikan akses ke sektor pasar modal sebagai salah satu pendanaan yang bisa didapatkan oleh UKM dan start-up company. Oleh karena itu, akan dibahas secara mendalam mengenai pengaturan ECF yang ada di India serta mana akan juga dikomparasikan dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

(Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)