Hak cipta memiliki perlindungan yang otomatis sehingga tanpa syarat pendaftaran pun ciptaan telah dilindungi. Maka dari itu, pencatatan suatu ciptaan tidak melahirkan hak baru bagi seseorang, tetapi mencatat hak yang sudah pernah ada. Di samping itu, telah melekat dua hak sekaligus dalam suatu objek ciptaan yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
(Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)