UU PDP ini nyatanya memberikan sejumlah rombakan baru, khususnya mengenai mekanisme pelindungan data pribadi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan sistem elektronik. Salah satu hal yang ramai diperbincangkan di masyarakat adalah mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) dalam menyediakan seorang petugas pelaksana fungsi pelindungan data pribadi atau Data Protection Officer (“DPO”) dalam kegiatan bisnisnya. Lantas, tahukah anda siapa yang dapat menjadi DPO dan apa tugas dari seorang DPO? (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)?