Dalam dunia bisnis, pelaku usaha pasti sudah tidak awam lagi dengan istilah Perjanjian Kerjasama (“PKS”). Dapat digunakan sebagai “alat pengikat” dalam suatu kerjasama bisnis antar perusahaan, PKS ini demikian menjadi suatu hal yang rutin untuk dibuat oleh suatu manajemen perusahaan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak pihak, baik orang perseorangan maupun korporasi, yang belum paham mengenai bagaimana cara membuat suatu PKS yang baik dan benar. (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)