Usaha Food & Beverage (“F&B”), yang disebut sebagai Usaha Restoran oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran, merupakan jenis usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman dengan dilengkapi peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah serta bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Usaha ini menjadi salah satu jenis usaha yang paling diminati di Indonesia karena makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok manusia sehingga dinilai akan selalu ramai konsumen. (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)