Kini, perusahaan kerap melaksanakan suatu transaksi yang bersifat elektronik dimana dilakukan tanpa bertatap muka (non face), tanpa menggunakan tanda tangan asli (non sign) dan tanpa batas wilayah (seseorang dapat melakukan transaksi elektronik dengan pihak lain walaupun berada di negara yang berbeda) dengan menggunakan teknologi informasi. Namun, dalam praktiknya seringkali ditemukan suatu permasalahan hukum dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik yang disebabkan ketidakpahaman salah satu atau para pihak yang melaksanakan transaksinya. (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)