Info Terbaru

Home / Info Terbaru

Penyelesaian Sengketa pada Securities Crowdfunding: External Dispute Resolution Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sengketa merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari dalam interaksi antara penerbit, pemodal, dan penyelenggara pada sektor Securities Crowdfunding (“SCF”). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) mendefinisikan sengketa sebagai perselisihan antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)