Sengketa merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari dalam interaksi antara penerbit, pemodal, dan penyelenggara pada sektor Securities Crowdfunding (“SCF”). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) mendefinisikan sengketa sebagai perselisihan antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)