Ekonomi syariah terus mengalami perkembangan hingga akhirnya dibentuk UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Kompilasi Hukum Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), serta berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) terkait syariah. Salah satu POJK yang di dalamnya juga mengatur mengenai syariah adalah POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”). (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)