Info Terbaru

Home / Info Terbaru

Penyelesaian Sengketa pada Securities Crowdfunding: Internal Dispute Resolution

Pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”) membuat securities crowdfunding (“SCF”) resmi menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pendanaan. Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi didefinisikan oleh POJK 57/2020 sebagai penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. (Baca selengkapnya dengan mengunduh artikel melalui tautan di sebelah kiri)