Jakarta, 28 Juli 2022 – Pada masa sekarang ini, setiap hal dapat dilakukan secara mudah dengan adanya digitalisasi. Tanda tangan elektronik atau digital signature merupakan salah satu proses digitalisasi berupa alat autentikasi dan verifikasi yang dapat dilakukan tanpa perlu bertatap muka. Sistem tanda tangan elektronik telah berkekuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Securities Crowdfunding (SCF) merupakan salah satu sistem penggalangan dana dengan sistem teknologi dan informasi yang sedang naik daun. Dalam pengimplementasiannya, sistem digital signature dapat menjadi pendukung untuk mempermudah pelaksanaan SCF dengan menjadi alternatif sumber verifikasi yang cepat, mudah, dan murah bagi penyelenggara dan penerbit SCF. Adanya sistem digital signature juga dapat mendukung kerja sama yang baik antara penyelenggara dan penerbit karena dapat mempemudah kerja sama yang dilaksanakan dan sistem SCF pun dapat turut berkembang.
Maka
dari itu, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) bersama dengan PT Djelas
Tandatangan Bersama dan PT Digital Data Teknologi Terdepan mendukung penerapan
sistem digital signature pada
lingkungan penyelenggara urun dana. Heinrich Vincent selaku Wakil Ketua Umum ALUDI
menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat membantu ALUDI untuk mewujudkan
pertumbuhan industri security crowdfunding agar semakin
dipercaya, aman dan meyakinkan bagi masyarakat. “Kami tentu saja butuh dukungan
untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan para anggota. Salah satu nya dengan
menggandeng Digidata dan TékenAja! Harapannya para anggota maupun para calon
investor nantinya memiliki pengalaman transaksi yang mudah dan tidak perlu ragu
lagi terhadap layanan pendanaan yang dimiliki oleh anggota ALUDI,” lanjut
Heinrich.