Kami Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) adalah asosiasi resmi yang membawahi Penyelenggara Securities Crowdfunding berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 60/D.04/2020 mengenai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 11 November 2020.
Salah satu peran ALUDI adalah melaksanakan verifikasi awal terhadap dokumen perizinan yang diajukan oleh calon penyelenggara, sebelum dokumen tersebut disampaikan dan dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan kelengkapan yang dipersyaratkan, kemudian ALUDI akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses pengajuan perizinan kepada OJK.
Berkaitan dengan hal tersebut, merujuk pada POJK Nomor 57 Tahun 2020 pasal 5 berbunyi “Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan” serta ditekankan dalam POJK terbaru yakni POJK Nomor 17 Tahun 2025 pasal 5 ayat (1) huruf a – c berbunyi sebagai berikut :
1) Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
a. sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan usaha di bidang pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara; dan
c. kegiatan lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pemberian Rekomendasi ALUDI harus melalui beberapa tahapan yakni
1. Pengajuan surat permohonan rekomendasi dari calon Penyelenggara
2. Pengumpulan kelengkapan tahap pertama
3. Pembayaran iuran keanggotaan ALUDI
4. Pengumpulan kelengkapan tahap kedua
5. Live Demo
6. Site Visit dan Fit and Proper Test
7. Rekomendasi ALUDI
Dalam berita acara ini kami bermaksud menyampaikan bahwa salah satu member kami yaitu Econext terindikasi melakukan pelanggaran dan penipuan ke berbagai pihak, yaitu para membernya. Econext tanpa sepengetahuan ALUDI sudah melakukan kegiatan usaha (operasional). Kami menerima banyak sekali aduan tentang indikasi penipuan yang dilakukan oleh Econext (bukti keluhan/ pengaduan kami lampirkan).
Berikut juga kami sampaikan kronologi dari saat Econext berproses mendaftarkan sebagai anggota ALUDI, sebagai berikut :
- 4 Maret 2025 PT. Econext Ventures Indonesia atau dengan nama Platform Econext telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi ALUDI.
- 14 Maret 2025, ALUDI menyampaikan tanggapan pertama yang berisikan perihal daftar kelengkapan dokumen tahap pertama yang berupa legalitas perusahaan.
- 21 Maret 2025 dan 24 Maret 2025 Econext menyampaikan tanggapan atas dokumen tahap pertama oleh Econext.
- 24 Maret 2025 ALUDI melakukan pemeriksaan pada dokumen tahap 1 Econext terkait adanya kekurangan data.
- 25 Maret 2025 Econext menyampaikan kembali kekurangan dokumen.
- 26 Maret 2025 ALUDI menyampaikan kembali tanggapan atas kekurangan datanya.
- 9 April 2025 ALUDI berinisiatif untuk mengadakan audiensi dengan Econext dikarenakan, terlalu banyaknya kekurangan data.
- 10 April 2025 Audiensi antara ALUDI dan Econext dilaksanakan.
- 28 April 2025 kami menyatakan bahwa dokumen tahap pertama Econext sudah dapat dilanjuti ketahap selanjutya yakni pembayaran iuran keanggotaan ALUDI.
- 28 April 2025 Pelunasan iuran keanggotaan langsung dibayarkan oleh pihak Econext.
- 2 Mei 2025 kami menyampaikan bukti pelunasan disertai sertifikat keanggotaan dan daftar tanggapan kelengkapan tahap kedua berupa perjanjian dengan pihak ketiga yakni LPIP, Bank Kustodian, KYC dan Digital Signature disertai dengan SOP.
- 19 Mei dari Econext menyampaikan kelengkapan tersebut.
- 7 Juli ALUDI menyampaikan tanggapan terkait beberapa kekurangan dalam SOP Econext.
- 31 Juli 2025 Econext memberikan tanggapan kembali atas tanggapan ALUDI.
- 8 Agustus 2025 ALUDI menyampaikan perihal perbaikan atas beberapa kekurangan SOP Econext.
Mengingat bahwa kondisi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, termasuk mencemarkan nama baik industri Securities Crowdfunding, maka dalam hal ini kami merasa perlu membuat laporan kepada Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia. Kami berharap informasi/ berita acara ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya. Demikian kami sampaikan atas waktu dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih